Posted by : elsayuliawati9603
Jumat, 10 April 2020
Kecelakaan
yang terjadi di jalur transjakarta
Pelanggaran di jalur
transjakarta sangat lazim ditemukan di jakarta, berbagai macam alasan mulai
dari ingin lebih cepat sampai ke tujuan ataupun mengindari kemacetan panjang
menjadi alibi bagi para pengemudi sepeda motor maupun pengendara mobil untuk
menerobos jalur transjakarta,walaupun sudah ada pasal yang mengatur tentang
pelanggaran rambu lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
denda maksimal lima ratus ribu rupiah.
·
Seperti yang terjadi pada lampu merah
Mangarai yang mengakibatkan seorang pengendara motor yang hendak masuk lajur
busway menabrak pembatas beton yang mengakibatkan nyawanya melayang. Kronologinya, pukul 15.45, ada bus
bernomor bodi MYS 1813 melaju menuju halte Pasar Rumput. Dari arah kiri, ada
seorang pengendara motor yang memaksakan diri masuk dan memotong ke jalur
TransJakarta. Motor itu menabrak MCB (beton pembatas jalan).
"Mengakibatkan pengendara terpental ke jalur TransJakarta, sedangkan motor terpental ke jalur reguler. Peristiwa ini mengakibatkan korban meninggal dunia dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati," kata Agus. Berdasarkan keterangan pers dari TransJakarta, Kamis (7/11/2019), kecelakaan terjadi pada pukul 15.45 WIB. Lokasi kecelakaan terletak setelah lampu merah Manggarai arah Dukuh Atas.
"Mengakibatkan pengendara terpental ke jalur TransJakarta, sedangkan motor terpental ke jalur reguler. Peristiwa ini mengakibatkan korban meninggal dunia dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati," kata Agus. Berdasarkan keterangan pers dari TransJakarta, Kamis (7/11/2019), kecelakaan terjadi pada pukul 15.45 WIB. Lokasi kecelakaan terletak setelah lampu merah Manggarai arah Dukuh Atas.
·
Pegawai
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Widhi Ridho Saputra, meninggal dunia setelah
tertabrak oleh bus Trans Jakarta di depan Hotel Borobudur, Lapangan Banteng,
Jakarta Pusat. Sejumlah barang bukti disita oleh polisi terkait kecelakaan
tersebut.
"Barang bukti yang disita: satu unit kendaraan sepeda motor, satu lembar STNK sepeda motor, satu kendaraan bus, satu STNK kendaraan bus, satu lembar SIM atas nama sopir Trans Jakarta Lukmanul Hakim," kata Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Samakun, lewat keterangannya, Jumat (1/2/2019). Samakun kemudian menjelaskan kronologi kecelakaan yang terjadi pada pukul 08.15 WIB pagi tadi itu. Samakun menyebut motor yang ditumpangi oleh Widhi Ridho terserempet bus Trans Jakarta saat berpindah lajur.
"Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Busway No.Pol B-7529-TGA berjalan dari arah Barat ke Timur di jalan Banteng selatan Sawah Besar Jakarta Pusat, Sesampainya disamping Hotel Borobudur ada saat berpindah lajur ke kanan berserempetan dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol.B-6656-WVY yang berjalan searah yang berada di samping kanannya di jalan tersebut," ujar dia.
Setelah itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. PT Trans Jakarta bersama DAMRI selaku operator bus melakukan pendampingan terhadap korban.
Pihak Kemenkeu juga sudah mengkonfirmasi bahwa korban kecelakaan tersebut merupakan pegawai di Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Namun belum ada penjelasan lebih rinci mengenai penanganan korban itu.
"Barang bukti yang disita: satu unit kendaraan sepeda motor, satu lembar STNK sepeda motor, satu kendaraan bus, satu STNK kendaraan bus, satu lembar SIM atas nama sopir Trans Jakarta Lukmanul Hakim," kata Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Samakun, lewat keterangannya, Jumat (1/2/2019). Samakun kemudian menjelaskan kronologi kecelakaan yang terjadi pada pukul 08.15 WIB pagi tadi itu. Samakun menyebut motor yang ditumpangi oleh Widhi Ridho terserempet bus Trans Jakarta saat berpindah lajur.
"Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Busway No.Pol B-7529-TGA berjalan dari arah Barat ke Timur di jalan Banteng selatan Sawah Besar Jakarta Pusat, Sesampainya disamping Hotel Borobudur ada saat berpindah lajur ke kanan berserempetan dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol.B-6656-WVY yang berjalan searah yang berada di samping kanannya di jalan tersebut," ujar dia.
Setelah itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. PT Trans Jakarta bersama DAMRI selaku operator bus melakukan pendampingan terhadap korban.
Pihak Kemenkeu juga sudah mengkonfirmasi bahwa korban kecelakaan tersebut merupakan pegawai di Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Namun belum ada penjelasan lebih rinci mengenai penanganan korban itu.
Analisis
Pemerintah telah
mengatur tata lalulintas dalam per-UU yang mengatur bahwa tidak diperbolehnya
memasuki jalur busway seperti pasal berikut :
1. Pasal 90 ayat (1) Perda DKI
Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
Dalam peraturan tersebut disebutkan larangan
bagi kendaraan bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan
dilarang menggunakan jalur busway. Peraturan tersebut berbunyi;
Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus
Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur
khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.
2 Pasal
253 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
Pasal ini mengatur ketentuan pidana bagi
pelanggar pasal 90 ayat (1). Hukumannya dapat berupa pidana paling lama 2 bulan
dan/atau denda dengan jumlah paling banyak Rp.50.000.000.
3. Pasal
2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007
Dalam pasal tersebut dengan jelas disebutkan
bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur
TransJakarta. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut;
Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang
memasuki jalur busway
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang
melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta
rupiah).
Tetapi walaupun sudah
ada peraturan seperti diatas, masih kerap saja terjadinya pelanggaran dengan
alasan ingin menghindari kemacetan, ingin lebih cepat sampai tempat tujuan
sampai lupa akan keselamatan. Dari dua contoh kecelakaan yang telah dijabarkan
diatas dapat dilihat masih banyak terjadi pelanggaran yang kerap kali terjadi
pada lajur busway sehingga mengakibatkan korban hingga meninggal dunia. Dari
kasus tersebut dapat diberikan beberapa solusi yang seharus nya dapat
mengurangi tingkat kecelakaan yang terjadi pada lajur busway ini.
Solusi
kasus
1. Pasal 287 ayat 1 UU
No.22/2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan harus
benar-benar diterapkan,dengan diterapkannya pasal tersebut setidaknya
memberikan efek jera kepada para pengguna jalan raya agar tidak menerobos jalur
transjakarta lagi, masalahnya adalah masih ada
oknum-oknum tertentu dari kepolisian khususnya polisi lalu lintas yang
melakukan permainan dengan para pelanggar lalu lintas melalui uang damai
sehingga saya rasa sebelum menindak para pengendara motor ataupun mobil, ada
baiknya oknum-oknum ini yang terlebih dahulu di tindak sehingga pasal tersebut
nantinya dapat di terapkan dengan benar.
2. Dilakukan peninggian
pembatas pada seluruh jalur transjakarta,karena masih ada beberapa jalur yang
pembatasnya belum ditinggikan,
3. Pemasangan kamera
pengawas di tempat tertentu yang mengarah langsung ke jalur transjakarta,
kamera tersebut nantinya digunakan untuk melihat pelanggaran lalu lintas yang
dilakukan oleh pengendara dengan melihat plat nomor kendaraan, kemudian akan
dikenakan denda kepada pengendara tersebut dan akan di bayar pada saat pengendara
membayar pajak kendaraan.
4. dilakukannya
penjagaan pada jalur busway yang bukan hanya dijaga saat jam jam sibuk saja,
tetapi juga dijaga di jam jam senggang juga. Agar mengurangi tingkat
kecelakaan.
5. Dilakukannya
sosialisasi terhadap pengendara baik sepeda motor maupun mobil, akan resiko
yang akan terjadi pada saat memasuki lajur busway.
Kesimpulan
kasus
Dari penjabaran studi
kasus kecelakaan yang kerab terjadi di lajur busway ini dapat dilihat masih
banyak sekali kecelakaan yang terjadi, sekalipun sudah ada peraturan per-UU
yang mengatur lalu lintas berkendara. Hal ini seharus nya dapat benar-benar
tidak terjadi jika para pengendara sendiri tidak melanggar lalu lintas, dengan memiliki
kesadaran akan pentingnya keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Kelompok 2
1.12171826 Putra Gunawan
2.12171522 Aditia Retna Pratama
3.12171752 Muammar Candra Hidayat
4.12171431 Elsa Yuliawati
5.12170704 Mardiyati Qori
Kelompok 2
1.12171826 Putra Gunawan
2.12171522 Aditia Retna Pratama
3.12171752 Muammar Candra Hidayat
4.12171431 Elsa Yuliawati
5.12170704 Mardiyati Qori