Hatsune Miku
  • Posted by : elsayuliawati9603 Jumat, 10 April 2020


    Kecelakaan yang terjadi di jalur transjakarta
    Pelanggaran di jalur transjakarta sangat lazim ditemukan di jakarta, berbagai macam alasan mulai dari ingin lebih cepat sampai ke tujuan ataupun mengindari kemacetan panjang menjadi alibi bagi para pengemudi sepeda motor maupun pengendara mobil untuk menerobos jalur transjakarta,walaupun sudah ada pasal yang mengatur tentang pelanggaran rambu lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal lima ratus ribu rupiah.
    ·         Seperti yang terjadi pada lampu merah Mangarai yang mengakibatkan seorang pengendara motor yang hendak masuk lajur busway menabrak pembatas beton yang mengakibatkan nyawanya melayang. Kronologinya, pukul 15.45, ada bus bernomor bodi MYS 1813 melaju menuju halte Pasar Rumput. Dari arah kiri, ada seorang pengendara motor yang memaksakan diri masuk dan memotong ke jalur TransJakarta. Motor itu menabrak MCB (beton pembatas jalan).

    "Mengakibatkan pengendara terpental ke jalur TransJakarta, sedangkan motor terpental ke jalur reguler. Peristiwa ini mengakibatkan korban meninggal dunia dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati," kata Agus. Berdasarkan keterangan pers dari TransJakarta, Kamis (7/11/2019), kecelakaan terjadi pada pukul 15.45 WIB. Lokasi kecelakaan terletak setelah lampu merah Manggarai arah Dukuh Atas.
    ·         Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Widhi Ridho Saputra, meninggal dunia setelah tertabrak oleh bus Trans Jakarta di depan Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Sejumlah barang bukti disita oleh polisi terkait kecelakaan tersebut.

    "Barang bukti yang disita: satu unit kendaraan sepeda motor, satu lembar STNK sepeda motor, satu kendaraan bus, satu STNK kendaraan bus, satu lembar SIM atas nama sopir Trans Jakarta Lukmanul Hakim," kata Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Samakun, lewat keterangannya, Jumat (1/2/2019). Samakun kemudian menjelaskan kronologi kecelakaan yang terjadi pada pukul 08.15 WIB pagi tadi itu. Samakun menyebut motor yang ditumpangi oleh Widhi Ridho terserempet bus Trans Jakarta saat berpindah lajur.

    "Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Busway No.Pol B-7529-TGA berjalan dari arah Barat ke Timur di jalan Banteng selatan Sawah Besar Jakarta Pusat, Sesampainya disamping Hotel Borobudur ada saat berpindah lajur ke kanan berserempetan dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol.B-6656-WVY yang berjalan searah yang berada di samping kanannya di jalan tersebut," ujar dia.

    Setelah itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. PT Trans Jakarta bersama DAMRI selaku operator bus melakukan pendampingan terhadap korban.

    Pihak Kemenkeu juga sudah mengkonfirmasi bahwa korban kecelakaan tersebut merupakan pegawai di Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Namun belum ada penjelasan lebih rinci mengenai penanganan korban itu.

    Analisis
    Pemerintah telah mengatur tata lalulintas dalam per-UU yang mengatur bahwa tidak diperbolehnya memasuki jalur busway seperti pasal berikut :
    1.    Pasal 90 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

    Dalam peraturan tersebut disebutkan larangan bagi kendaraan bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan jalur busway. Peraturan tersebut berbunyi;
    Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.
    2     Pasal 253 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

    Pasal ini mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar pasal 90 ayat (1). Hukumannya dapat berupa pidana paling lama 2 bulan dan/atau denda dengan jumlah paling banyak Rp.50.000.000.
    3.  Pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007
    Dalam pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut;
    Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway
    Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

    Tetapi walaupun sudah ada peraturan seperti diatas, masih kerap saja terjadinya pelanggaran dengan alasan ingin menghindari kemacetan, ingin lebih cepat sampai tempat tujuan sampai lupa akan keselamatan. Dari dua contoh kecelakaan yang telah dijabarkan diatas dapat dilihat masih banyak terjadi pelanggaran yang kerap kali terjadi pada lajur busway sehingga mengakibatkan korban hingga meninggal dunia. Dari kasus tersebut dapat diberikan beberapa solusi yang seharus nya dapat mengurangi tingkat kecelakaan yang terjadi pada lajur busway ini.

    Solusi kasus
    1. Pasal 287 ayat 1 UU No.22/2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan harus benar-benar diterapkan,dengan diterapkannya pasal tersebut setidaknya memberikan efek jera kepada para pengguna jalan raya agar tidak menerobos jalur transjakarta lagi, masalahnya adalah masih ada oknum-oknum tertentu dari kepolisian khususnya polisi lalu lintas yang melakukan permainan dengan para pelanggar lalu lintas melalui uang damai sehingga saya rasa sebelum menindak para pengendara motor ataupun mobil, ada baiknya oknum-oknum ini yang terlebih dahulu di tindak sehingga pasal tersebut nantinya dapat di terapkan dengan benar.
    2. Dilakukan peninggian pembatas pada seluruh jalur transjakarta,karena masih ada beberapa jalur yang pembatasnya belum ditinggikan,
    3. Pemasangan kamera pengawas di tempat tertentu yang mengarah langsung ke jalur transjakarta, kamera tersebut nantinya digunakan untuk melihat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara dengan melihat plat nomor kendaraan, kemudian akan dikenakan denda kepada pengendara tersebut dan akan di bayar pada saat pengendara membayar pajak kendaraan.
    4. dilakukannya penjagaan pada jalur busway yang bukan hanya dijaga saat jam jam sibuk saja, tetapi juga dijaga di jam jam senggang juga. Agar mengurangi tingkat kecelakaan.
    5. Dilakukannya sosialisasi terhadap pengendara baik sepeda motor maupun mobil, akan resiko yang akan terjadi pada saat memasuki lajur busway.

    Kesimpulan kasus
    Dari penjabaran studi kasus kecelakaan yang kerab terjadi di lajur busway ini dapat dilihat masih banyak sekali kecelakaan yang terjadi, sekalipun sudah ada peraturan per-UU yang mengatur lalu lintas berkendara. Hal ini seharus nya dapat benar-benar tidak terjadi jika para pengendara sendiri tidak melanggar lalu lintas, dengan memiliki kesadaran akan pentingnya keselamatan diri sendiri dan orang lain.


    Kelompok 2
    1.12171826 Putra Gunawan
    2.12171522 Aditia Retna Pratama
    3.12171752 Muammar Candra Hidayat
    4.12171431 Elsa Yuliawati
    5.12170704 Mardiyati Qori


    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • Copyright © - The Sea Of ​​Life

    The Sea Of ​​Life - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan