Hatsune Miku

Archive for April 2020

  • Tugas Pertemuan 3 EPTIK

    0
    1. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti : polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database administrator dan sebagainya.
    2. Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang Non-IT
    Jawab :  
    1.  Bentuk Profesionalisme dalam profesi:
    a.    Polisi : seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak kompleks.
    Mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan pelayanan polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu ‘menari’ bersama masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dengan pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat. Itulah sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.
    b.    Hakim : profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
    Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
    Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional. Menjaga dan memelihara integritas profesi. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu, taat pada ketentuan atau aturan hukum, konsisten selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan dan loyalitas.
    c.  Dokter : Disadari atau tidak apabila dokter praktik di beberapa tempat (lebih dari tiga tempat) maka secara profesional dokter ini sebenarnya sudah mengabaikan ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang telah diumumkan pada papan nama praktik baik di rumah secara pribadi maupun dirumah sakit. Sebagai contoh dokter X praktik di rumah sakit A dengan jumlah pasien yang ada telah melewati batas waktu yang ditetapkan, padahal di tempat praktik yang lain dokter tersebut telah ditunggu oleh pasien yang datang tepat waktu sesuai jadwal praktik yang tercantum di tempat praktik di rumahnya. Akibatnya dokter tersebut akan memberikan pelayanan secara terburu-buru di rumah sakit A sehingga kerawanan terjadinya kesalahan / malpraktik akan lebih besar. Dokter dituntut untuk selalu meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan profesionalisme berkelanjutan, yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan di masa mendatang. Dengan demikian setelah surat tanda registrasi (STR) yang dia punyai habis masa berlakunya. Ketika harus mengurus pembaruan STR, tidak terlalu sulit untuk mendapat sertifikat kompetensi yang akan menjadi dasar untuk penerbitan Surat Izin Praktik baru. Terpenting di sini dokter harus selalu menambah ilmu sebab pasien juga terbuka untuk belajar melalui media cetak/media elektronik yang sudah mengglobal.
    d. Programmer : Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apapun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:
    a)    Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang IT
    b)   Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang IT
    c)    Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
    d)   Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
    e)    Mampu melakukan pendekatan multidispliner
    f)    Mampu bekerja sama (Team Work)
    g)   Bekerja dibawah disiplin etika
    h)   Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
    e. Data Entry Operator : Seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya, diantaranya sebagai berikut :
    a)    Seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan
    b)   Seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi
    c)    Seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang dat entry
    d)   Seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput
    f.     Database Administrator : Beberapa tugas Database administrator umumnya meliputi:
    a)    Instalasi Software Baru
    Tentunya yang dimaksudkan disini adalah software yang berhubungan dengan Administrasi DBMS, misalnya versi baru DBMS atau aplikasi pendukungnya. Sebelum aktif digunakan dalam tahap production, database administrator atau staff IT lainnya perlu melakukan tes pada software yang baru diinstal tersebut.
    b)   Konfigurasi Hardware dan Software
    Dalam hal ini seorang Admin mungkin perlu bekerja dengan system administrator untuk melakukan konfigurasi Hardware dan software agar dapat berfungsi secara optimal bersama dengan DBMS.
    c)    Administrator Security
    Salah satu tugas penting database administrator adalah melakukan monitor dengan administrasi security DBMS. Misalnya menambah atau menghapus user, mengatur quota, audit, ataupun memeriksa permasalahan security database.
    d)   Analisis Data
    Pekerjaan analisis data sering kali melibatkan fitu-fitur yang dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja database. Sering kali database administrator harus menganalisis dan menggunakan cara yang efektif dalam penggunaan index, parallel query execution ataupun fitur DBMS yang lainnya.
    e)    Desain Database
    Database administrator seringkali terlibat dalam tahapan database desain. Dengan pengetahuan system dan DBMS, database administrator dapat membantu tim developer dalam meningkatkan kinerja database.
    f)    Data Modeling dan Optimasi
    Data modeling merupakan proses menciptakan sebuah model data dengan menerapkan teori model data, dimana anda melakukan strukturisasi dan organisasi data.
    Beberapa model meliputi hierarchical model, network model, relational model dan sebagainya.
    Selain tugas diatas, seorang database administrator bertanggung jawab atas aspek dalam lingkungan database, yaitu: Recoverability, Integrity, Security, Availability, Performance, Development & Testing Suppor.

    2. Profesi Bidang IT dan Non IT
    Bidang IT
    Network Engineer
    a.         Tidak boleh mengubah konfigurasi di dalam jaringan tanpa sepengetahuan   perusahaan
    b.         Harus dapat mengamankan jaringan yang telah dibentuk untuk melayani user
    c.         Menambahkan software dan hardware yang hanya dibutuhkan
    d.        Mencatat dan melaporkan permasalahan di dalam komputer user di dalam jaringan
    e.         Tidak boleh membiarkan data-data perusahaan disabotase
    f.          Memiliki sikap yang disiplin dan tetap pada tugas yang sudah dibuat
    ·         Bidang Non IT
     Guru
     Belajar dengan baik mengenai bidak studi yang akan diajarkan. Misalnya, matematika.
     Maka sebagai guru yang profesional harus terys belajar perkembangan ilmu matematika, serta mempelajari teknik psikologis anak agar dapat menyampaikan pelajaran dengan baik.


  • Tugas Kelompok 2 EPTIK

    0

    Kecelakaan yang terjadi di jalur transjakarta
    Pelanggaran di jalur transjakarta sangat lazim ditemukan di jakarta, berbagai macam alasan mulai dari ingin lebih cepat sampai ke tujuan ataupun mengindari kemacetan panjang menjadi alibi bagi para pengemudi sepeda motor maupun pengendara mobil untuk menerobos jalur transjakarta,walaupun sudah ada pasal yang mengatur tentang pelanggaran rambu lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal lima ratus ribu rupiah.
    ·         Seperti yang terjadi pada lampu merah Mangarai yang mengakibatkan seorang pengendara motor yang hendak masuk lajur busway menabrak pembatas beton yang mengakibatkan nyawanya melayang. Kronologinya, pukul 15.45, ada bus bernomor bodi MYS 1813 melaju menuju halte Pasar Rumput. Dari arah kiri, ada seorang pengendara motor yang memaksakan diri masuk dan memotong ke jalur TransJakarta. Motor itu menabrak MCB (beton pembatas jalan).

    "Mengakibatkan pengendara terpental ke jalur TransJakarta, sedangkan motor terpental ke jalur reguler. Peristiwa ini mengakibatkan korban meninggal dunia dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati," kata Agus. Berdasarkan keterangan pers dari TransJakarta, Kamis (7/11/2019), kecelakaan terjadi pada pukul 15.45 WIB. Lokasi kecelakaan terletak setelah lampu merah Manggarai arah Dukuh Atas.
    ·         Pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Widhi Ridho Saputra, meninggal dunia setelah tertabrak oleh bus Trans Jakarta di depan Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Sejumlah barang bukti disita oleh polisi terkait kecelakaan tersebut.

    "Barang bukti yang disita: satu unit kendaraan sepeda motor, satu lembar STNK sepeda motor, satu kendaraan bus, satu STNK kendaraan bus, satu lembar SIM atas nama sopir Trans Jakarta Lukmanul Hakim," kata Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Samakun, lewat keterangannya, Jumat (1/2/2019). Samakun kemudian menjelaskan kronologi kecelakaan yang terjadi pada pukul 08.15 WIB pagi tadi itu. Samakun menyebut motor yang ditumpangi oleh Widhi Ridho terserempet bus Trans Jakarta saat berpindah lajur.

    "Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Busway No.Pol B-7529-TGA berjalan dari arah Barat ke Timur di jalan Banteng selatan Sawah Besar Jakarta Pusat, Sesampainya disamping Hotel Borobudur ada saat berpindah lajur ke kanan berserempetan dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol.B-6656-WVY yang berjalan searah yang berada di samping kanannya di jalan tersebut," ujar dia.

    Setelah itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. PT Trans Jakarta bersama DAMRI selaku operator bus melakukan pendampingan terhadap korban.

    Pihak Kemenkeu juga sudah mengkonfirmasi bahwa korban kecelakaan tersebut merupakan pegawai di Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Namun belum ada penjelasan lebih rinci mengenai penanganan korban itu.

    Analisis
    Pemerintah telah mengatur tata lalulintas dalam per-UU yang mengatur bahwa tidak diperbolehnya memasuki jalur busway seperti pasal berikut :
    1.    Pasal 90 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

    Dalam peraturan tersebut disebutkan larangan bagi kendaraan bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan jalur busway. Peraturan tersebut berbunyi;
    Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.
    2     Pasal 253 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

    Pasal ini mengatur ketentuan pidana bagi pelanggar pasal 90 ayat (1). Hukumannya dapat berupa pidana paling lama 2 bulan dan/atau denda dengan jumlah paling banyak Rp.50.000.000.
    3.  Pasal 2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007
    Dalam pasal tersebut dengan jelas disebutkan bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur TransJakarta. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut;
    Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway
    Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

    Tetapi walaupun sudah ada peraturan seperti diatas, masih kerap saja terjadinya pelanggaran dengan alasan ingin menghindari kemacetan, ingin lebih cepat sampai tempat tujuan sampai lupa akan keselamatan. Dari dua contoh kecelakaan yang telah dijabarkan diatas dapat dilihat masih banyak terjadi pelanggaran yang kerap kali terjadi pada lajur busway sehingga mengakibatkan korban hingga meninggal dunia. Dari kasus tersebut dapat diberikan beberapa solusi yang seharus nya dapat mengurangi tingkat kecelakaan yang terjadi pada lajur busway ini.

    Solusi kasus
    1. Pasal 287 ayat 1 UU No.22/2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan harus benar-benar diterapkan,dengan diterapkannya pasal tersebut setidaknya memberikan efek jera kepada para pengguna jalan raya agar tidak menerobos jalur transjakarta lagi, masalahnya adalah masih ada oknum-oknum tertentu dari kepolisian khususnya polisi lalu lintas yang melakukan permainan dengan para pelanggar lalu lintas melalui uang damai sehingga saya rasa sebelum menindak para pengendara motor ataupun mobil, ada baiknya oknum-oknum ini yang terlebih dahulu di tindak sehingga pasal tersebut nantinya dapat di terapkan dengan benar.
    2. Dilakukan peninggian pembatas pada seluruh jalur transjakarta,karena masih ada beberapa jalur yang pembatasnya belum ditinggikan,
    3. Pemasangan kamera pengawas di tempat tertentu yang mengarah langsung ke jalur transjakarta, kamera tersebut nantinya digunakan untuk melihat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara dengan melihat plat nomor kendaraan, kemudian akan dikenakan denda kepada pengendara tersebut dan akan di bayar pada saat pengendara membayar pajak kendaraan.
    4. dilakukannya penjagaan pada jalur busway yang bukan hanya dijaga saat jam jam sibuk saja, tetapi juga dijaga di jam jam senggang juga. Agar mengurangi tingkat kecelakaan.
    5. Dilakukannya sosialisasi terhadap pengendara baik sepeda motor maupun mobil, akan resiko yang akan terjadi pada saat memasuki lajur busway.

    Kesimpulan kasus
    Dari penjabaran studi kasus kecelakaan yang kerab terjadi di lajur busway ini dapat dilihat masih banyak sekali kecelakaan yang terjadi, sekalipun sudah ada peraturan per-UU yang mengatur lalu lintas berkendara. Hal ini seharus nya dapat benar-benar tidak terjadi jika para pengendara sendiri tidak melanggar lalu lintas, dengan memiliki kesadaran akan pentingnya keselamatan diri sendiri dan orang lain.


    Kelompok 2
    1.12171826 Putra Gunawan
    2.12171522 Aditia Retna Pratama
    3.12171752 Muammar Candra Hidayat
    4.12171431 Elsa Yuliawati
    5.12170704 Mardiyati Qori


  • Copyright © - The Sea Of ​​Life

    The Sea Of ​​Life - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan