Archive for 2020
Tugas Pertemuan 3 EPTIK
0
1. Jelaskan bagaimana bentuk
profesionalisme dalam profesi seperti : polisi, hakim, dokter, programmer, data
entri operator, database administrator dan sebagainya.
2. Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang
Non-IT
Jawab :
1. Bentuk
Profesionalisme dalam profesi:
a. Polisi :
seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan
penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak.
Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan
personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”.
Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal
berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak
kompleks.
Mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara
teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan
untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart
profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan
pula perubahan harapan akan pelayanan polisi. Pemahaman
akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi adalah kunci utama
profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu ‘menari’ bersama
masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dengan
pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat. Itulah
sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.
b. Hakim :
profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam
dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang
alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang
dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi.
Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar
kode etik adalah sebagai berikut:
Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau
kelalaian profesional. Menjaga dan memelihara integritas profesi. Menjaga dan
memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu, taat pada
ketentuan atau aturan hukum, konsisten selalu bertindak sebagai manajer yang
baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan
putusan dan loyalitas.
c. Dokter :
Disadari atau tidak apabila dokter praktik di beberapa tempat (lebih dari tiga
tempat) maka secara profesional dokter ini sebenarnya sudah mengabaikan
ketepatan waktu penyelenggaraan praktik yang telah diumumkan pada papan nama
praktik baik di rumah secara pribadi maupun dirumah sakit. Sebagai contoh
dokter X praktik di rumah sakit A dengan jumlah pasien yang ada telah melewati
batas waktu yang ditetapkan, padahal di tempat praktik yang lain dokter
tersebut telah ditunggu oleh pasien yang datang tepat waktu sesuai jadwal
praktik yang tercantum di tempat praktik di rumahnya. Akibatnya dokter tersebut
akan memberikan pelayanan secara terburu-buru di rumah sakit A sehingga
kerawanan terjadinya kesalahan / malpraktik akan lebih besar. Dokter dituntut
untuk selalu meningkatkan diri dengan mengikuti pendidikan profesionalisme
berkelanjutan, yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan di masa
mendatang. Dengan demikian setelah surat tanda registrasi (STR) yang
dia punyai habis masa berlakunya. Ketika harus mengurus pembaruan STR, tidak
terlalu sulit untuk mendapat sertifikat kompetensi yang akan menjadi dasar
untuk penerbitan Surat Izin Praktik baru. Terpenting di sini dokter harus
selalu menambah ilmu sebab pasien juga terbuka untuk belajar melalui media
cetak/media elektronik yang sudah mengglobal.
d. Programmer :
Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apapun itu
bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik
professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri
profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:
a) Memiliki pengetahuan yang
tinggi di bidang IT
b) Memiliki ketrampilan yang tinggi di
bidang IT
c) Memiliki pengetahuan yang luas
tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
d) Tanggap tehadap masalah client, paham
terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
e) Mampu melakukan pendekatan
multidispliner
f) Mampu bekerja sama (Team Work)
g) Bekerja dibawah disiplin etika
h) Mampu mengambil keputusan didasarkan
kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan
berakibat luas terhadap masyarakat
e. Data Entry Operator : Seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara
mendalam di bidangnya, diantaranya sebagai berikut :
a) Seorang data entry operator
harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan
b) Seorang data entry operator harus
menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi
c) Seorang data entry operator
harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang dat entry
d) Seorang data entry operator harus
menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput
f. Database
Administrator : Beberapa tugas Database administrator
umumnya meliputi:
a) Instalasi Software Baru
Tentunya yang dimaksudkan disini adalah software yang
berhubungan dengan Administrasi DBMS, misalnya versi baru DBMS atau aplikasi
pendukungnya. Sebelum aktif digunakan dalam tahap production, database
administrator atau staff IT lainnya perlu melakukan tes pada software yang baru
diinstal tersebut.
b) Konfigurasi Hardware dan Software
Dalam hal ini seorang Admin mungkin perlu bekerja dengan
system administrator untuk melakukan konfigurasi Hardware dan software agar
dapat berfungsi secara optimal bersama dengan DBMS.
c) Administrator Security
Salah satu tugas penting database administrator adalah
melakukan monitor dengan administrasi security DBMS. Misalnya menambah atau
menghapus user, mengatur quota, audit, ataupun memeriksa permasalahan security
database.
d) Analisis Data
Pekerjaan analisis data sering kali melibatkan fitu-fitur
yang dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja database. Sering kali database
administrator harus menganalisis dan menggunakan cara yang efektif dalam
penggunaan index, parallel query execution ataupun fitur DBMS yang lainnya.
e) Desain Database
Database administrator seringkali terlibat dalam tahapan
database desain. Dengan pengetahuan system dan DBMS, database administrator
dapat membantu tim developer dalam meningkatkan kinerja database.
f) Data Modeling dan Optimasi
Data modeling merupakan proses menciptakan sebuah model
data dengan menerapkan teori model data, dimana anda melakukan strukturisasi
dan organisasi data.
Beberapa model meliputi hierarchical model, network model, relational model dan sebagainya.
Selain tugas diatas, seorang database administrator bertanggung jawab atas aspek dalam lingkungan database, yaitu: Recoverability, Integrity, Security, Availability, Performance, Development & Testing Suppor.
Beberapa model meliputi hierarchical model, network model, relational model dan sebagainya.
Selain tugas diatas, seorang database administrator bertanggung jawab atas aspek dalam lingkungan database, yaitu: Recoverability, Integrity, Security, Availability, Performance, Development & Testing Suppor.
2. Profesi Bidang IT dan Non IT
Bidang IT
Network Engineer
a. Tidak
boleh mengubah konfigurasi di dalam jaringan tanpa sepengetahuan perusahaan
b. Harus
dapat mengamankan jaringan yang telah dibentuk untuk melayani user
c. Menambahkan
software dan hardware yang hanya dibutuhkan
d. Mencatat
dan melaporkan permasalahan di dalam komputer user di dalam jaringan
e. Tidak
boleh membiarkan data-data perusahaan disabotase
f. Memiliki
sikap yang disiplin dan tetap pada tugas yang sudah dibuat
· Bidang
Non IT
Guru
Belajar dengan baik mengenai bidak studi yang akan
diajarkan. Misalnya, matematika.
Maka sebagai guru yang profesional harus terys
belajar perkembangan ilmu matematika, serta mempelajari teknik psikologis
anak agar dapat menyampaikan pelajaran dengan baik.
By : elsayuliawati9603
Tugas Kelompok 2 EPTIK
0
Kecelakaan
yang terjadi di jalur transjakarta
Pelanggaran di jalur
transjakarta sangat lazim ditemukan di jakarta, berbagai macam alasan mulai
dari ingin lebih cepat sampai ke tujuan ataupun mengindari kemacetan panjang
menjadi alibi bagi para pengemudi sepeda motor maupun pengendara mobil untuk
menerobos jalur transjakarta,walaupun sudah ada pasal yang mengatur tentang
pelanggaran rambu lalu lintas dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau
denda maksimal lima ratus ribu rupiah.
·
Seperti yang terjadi pada lampu merah
Mangarai yang mengakibatkan seorang pengendara motor yang hendak masuk lajur
busway menabrak pembatas beton yang mengakibatkan nyawanya melayang. Kronologinya, pukul 15.45, ada bus
bernomor bodi MYS 1813 melaju menuju halte Pasar Rumput. Dari arah kiri, ada
seorang pengendara motor yang memaksakan diri masuk dan memotong ke jalur
TransJakarta. Motor itu menabrak MCB (beton pembatas jalan).
"Mengakibatkan pengendara terpental ke jalur TransJakarta, sedangkan motor terpental ke jalur reguler. Peristiwa ini mengakibatkan korban meninggal dunia dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati," kata Agus. Berdasarkan keterangan pers dari TransJakarta, Kamis (7/11/2019), kecelakaan terjadi pada pukul 15.45 WIB. Lokasi kecelakaan terletak setelah lampu merah Manggarai arah Dukuh Atas.
"Mengakibatkan pengendara terpental ke jalur TransJakarta, sedangkan motor terpental ke jalur reguler. Peristiwa ini mengakibatkan korban meninggal dunia dan dibawa ke RS Polri Kramat Jati," kata Agus. Berdasarkan keterangan pers dari TransJakarta, Kamis (7/11/2019), kecelakaan terjadi pada pukul 15.45 WIB. Lokasi kecelakaan terletak setelah lampu merah Manggarai arah Dukuh Atas.
·
Pegawai
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Widhi Ridho Saputra, meninggal dunia setelah
tertabrak oleh bus Trans Jakarta di depan Hotel Borobudur, Lapangan Banteng,
Jakarta Pusat. Sejumlah barang bukti disita oleh polisi terkait kecelakaan
tersebut.
"Barang bukti yang disita: satu unit kendaraan sepeda motor, satu lembar STNK sepeda motor, satu kendaraan bus, satu STNK kendaraan bus, satu lembar SIM atas nama sopir Trans Jakarta Lukmanul Hakim," kata Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Samakun, lewat keterangannya, Jumat (1/2/2019). Samakun kemudian menjelaskan kronologi kecelakaan yang terjadi pada pukul 08.15 WIB pagi tadi itu. Samakun menyebut motor yang ditumpangi oleh Widhi Ridho terserempet bus Trans Jakarta saat berpindah lajur.
"Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Busway No.Pol B-7529-TGA berjalan dari arah Barat ke Timur di jalan Banteng selatan Sawah Besar Jakarta Pusat, Sesampainya disamping Hotel Borobudur ada saat berpindah lajur ke kanan berserempetan dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol.B-6656-WVY yang berjalan searah yang berada di samping kanannya di jalan tersebut," ujar dia.
Setelah itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. PT Trans Jakarta bersama DAMRI selaku operator bus melakukan pendampingan terhadap korban.
Pihak Kemenkeu juga sudah mengkonfirmasi bahwa korban kecelakaan tersebut merupakan pegawai di Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Namun belum ada penjelasan lebih rinci mengenai penanganan korban itu.
"Barang bukti yang disita: satu unit kendaraan sepeda motor, satu lembar STNK sepeda motor, satu kendaraan bus, satu STNK kendaraan bus, satu lembar SIM atas nama sopir Trans Jakarta Lukmanul Hakim," kata Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Samakun, lewat keterangannya, Jumat (1/2/2019). Samakun kemudian menjelaskan kronologi kecelakaan yang terjadi pada pukul 08.15 WIB pagi tadi itu. Samakun menyebut motor yang ditumpangi oleh Widhi Ridho terserempet bus Trans Jakarta saat berpindah lajur.
"Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan Busway No.Pol B-7529-TGA berjalan dari arah Barat ke Timur di jalan Banteng selatan Sawah Besar Jakarta Pusat, Sesampainya disamping Hotel Borobudur ada saat berpindah lajur ke kanan berserempetan dengan kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol.B-6656-WVY yang berjalan searah yang berada di samping kanannya di jalan tersebut," ujar dia.
Setelah itu, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. PT Trans Jakarta bersama DAMRI selaku operator bus melakukan pendampingan terhadap korban.
Pihak Kemenkeu juga sudah mengkonfirmasi bahwa korban kecelakaan tersebut merupakan pegawai di Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Namun belum ada penjelasan lebih rinci mengenai penanganan korban itu.
Analisis
Pemerintah telah
mengatur tata lalulintas dalam per-UU yang mengatur bahwa tidak diperbolehnya
memasuki jalur busway seperti pasal berikut :
1. Pasal 90 ayat (1) Perda DKI
Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
Dalam peraturan tersebut disebutkan larangan
bagi kendaraan bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis jalan
dilarang menggunakan jalur busway. Peraturan tersebut berbunyi;
Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus
Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur
khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.
2 Pasal
253 Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
Pasal ini mengatur ketentuan pidana bagi
pelanggar pasal 90 ayat (1). Hukumannya dapat berupa pidana paling lama 2 bulan
dan/atau denda dengan jumlah paling banyak Rp.50.000.000.
3. Pasal
2 ayat (7) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007
Dalam pasal tersebut dengan jelas disebutkan
bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang untuk memasuki jalur
TransJakarta. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut;
Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang
memasuki jalur busway
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang
melanggar ketentuan Pasal 90 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling
lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta
rupiah).
Tetapi walaupun sudah
ada peraturan seperti diatas, masih kerap saja terjadinya pelanggaran dengan
alasan ingin menghindari kemacetan, ingin lebih cepat sampai tempat tujuan
sampai lupa akan keselamatan. Dari dua contoh kecelakaan yang telah dijabarkan
diatas dapat dilihat masih banyak terjadi pelanggaran yang kerap kali terjadi
pada lajur busway sehingga mengakibatkan korban hingga meninggal dunia. Dari
kasus tersebut dapat diberikan beberapa solusi yang seharus nya dapat
mengurangi tingkat kecelakaan yang terjadi pada lajur busway ini.
Solusi
kasus
1. Pasal 287 ayat 1 UU
No.22/2009 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan harus
benar-benar diterapkan,dengan diterapkannya pasal tersebut setidaknya
memberikan efek jera kepada para pengguna jalan raya agar tidak menerobos jalur
transjakarta lagi, masalahnya adalah masih ada
oknum-oknum tertentu dari kepolisian khususnya polisi lalu lintas yang
melakukan permainan dengan para pelanggar lalu lintas melalui uang damai
sehingga saya rasa sebelum menindak para pengendara motor ataupun mobil, ada
baiknya oknum-oknum ini yang terlebih dahulu di tindak sehingga pasal tersebut
nantinya dapat di terapkan dengan benar.
2. Dilakukan peninggian
pembatas pada seluruh jalur transjakarta,karena masih ada beberapa jalur yang
pembatasnya belum ditinggikan,
3. Pemasangan kamera
pengawas di tempat tertentu yang mengarah langsung ke jalur transjakarta,
kamera tersebut nantinya digunakan untuk melihat pelanggaran lalu lintas yang
dilakukan oleh pengendara dengan melihat plat nomor kendaraan, kemudian akan
dikenakan denda kepada pengendara tersebut dan akan di bayar pada saat pengendara
membayar pajak kendaraan.
4. dilakukannya
penjagaan pada jalur busway yang bukan hanya dijaga saat jam jam sibuk saja,
tetapi juga dijaga di jam jam senggang juga. Agar mengurangi tingkat
kecelakaan.
5. Dilakukannya
sosialisasi terhadap pengendara baik sepeda motor maupun mobil, akan resiko
yang akan terjadi pada saat memasuki lajur busway.
Kesimpulan
kasus
Dari penjabaran studi
kasus kecelakaan yang kerab terjadi di lajur busway ini dapat dilihat masih
banyak sekali kecelakaan yang terjadi, sekalipun sudah ada peraturan per-UU
yang mengatur lalu lintas berkendara. Hal ini seharus nya dapat benar-benar
tidak terjadi jika para pengendara sendiri tidak melanggar lalu lintas, dengan memiliki
kesadaran akan pentingnya keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Kelompok 2
1.12171826 Putra Gunawan
2.12171522 Aditia Retna Pratama
3.12171752 Muammar Candra Hidayat
4.12171431 Elsa Yuliawati
5.12170704 Mardiyati Qori
Kelompok 2
1.12171826 Putra Gunawan
2.12171522 Aditia Retna Pratama
3.12171752 Muammar Candra Hidayat
4.12171431 Elsa Yuliawati
5.12170704 Mardiyati Qori
By : elsayuliawati9603